KEMENPAN-RB EVALUASI REFORMASI BIROKRASI DAN SAKIP BKKBN UNTUK TERCAPAINYA GOOD GOVERNANCE

JAKARTA (08/08/2018) – Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyelenggarakan kegiatan Persiapan Evaluasi Pelaksanaan Reformasi BKKBN bersama dengan Tim Penilai Reformasi Birokrasi dan SAKIP BKKBN dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pada Rabu (08/08/2018), di Ruang NKKBS, Kantor BKKBN Pusat, Jakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Sekretaris Utama yang juga menjabat Inspektur Utama BKKBN selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi BKKBN, Ketua Tim Asessor PMPRB dan dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat  Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas dan Para Pejabat Fungsional BKKBN.

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di BKKBN setiap tahun dievaluasi melalui Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), sebagai evalusi atas Pelaksanaan Road Map RB BKKBN yang memuat  8 (delapan) area perubahan. Hasil dari PMPRB BKKBN kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai dari Kementerian PAN dan RB. Kementerian PAN dan RB mengevaluasi PMPRB BKKBN dan juga penilaian atas LAKIP BKKBN dengan mengukur efisiensi dan efektifitas pencapaian target  kinerja dan realisasi  kinerja  sebagaimana  yang  ditetapkan  dalam  dokumen  penetapan IKU dan LAKIP.

Plh. Sekretaris Utama BKKBN, Agus Sukiswo mengatakan “Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur”.

Pada aspek penatalaksanakan di BKKBN, BKKBN telah melakukan pemetaan bisnis proses (business process map), pemetaan pola hubungan (relationship map) dan pemetaan hubungan antar fungsi (cross functional map) pada semua proses manajemen yang ada di BKKBN, mencakup kegiatan utama dan kegiatan pendukung yang sesuai dengan tugas dan fungsi. “Pelaksanaan RB merupakan program yang harus dilaksanakan secara terus menerus guna meningkatkan dampak terhadap pelayanan publik kepada masyarakat khususnya layanan pada bidang pengendalian penduduk dan KB”, ujar Agus Sukiswo.

Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi, BKKBN secara kontinue dan konsisten melakukan perbaikan-perbaikan pelaksanaan reformasi birokraksi terutama yang menjadi rekomendasi Menteri PAN dan RB. Plh. Sekretaris Utama menyampaikan bahwa ada 9 (sembilan) rekomendasi dari Menteri PAN dan RB, kesembilan tersebut telah dipenuhi yaitu: 1) Pelaksanaan RB telah dilaksanakan hingga ke Perwakilan BKKBN Provinsi di Indonesia, 2) Sosialisasi dan internalisasi terus dilakukan keseluruh pegawai BKKBN secara merata melalui berbagai media, melalui website BKKBN, sosialisasi terbuka, video conference, siaran radio dsb, 3) Meningkatkan keterlibatan pimpinan dalam penetapan IKU pada setiap tingkatan organisasi, 4) Mengintegrasikan pelaksanaan RB dari delapan area perubahan, 5) Meningkatkan penggunaan e-government secara optimal hingga saat ini BKKBN telah membangun 38 aplikasi dalam pelaksanaan SPBE (e-government), 6) Telah membangun ZI-WBK di tiga provinsi yaitu Bangka Belitung, Jogjakarta dan Bali, 7) Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Pertanggung Jawaban Keuangan yang dibuktikan dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, 8) Melakukan perbaikan/inovasi pelayanan yang sesuai dengan harapan masyarakat sebagai penerima layanan Program KKBPK dari BKKBN, 9) Kualitas Integritas aparatur BKKBN dalam memberikan pelayanan langsung, tidak ada pungutan apapun dalam layanan program KKBPK.

Naptalina Sipayung, selaku Asisten Deputi Bidang Pelaksanaan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III mengungkapkan point penting yang menjadi perhatian, “Jadikan reform / perubahan menjadi kebutuhan instansi,lakukan tindaklanjut terhadap seluruh rekomendasi perbaikan, buatkan rencana aksi perbaikan setiap area perubahan, perhatikan harapan /kepuasan stakeholders dengan melakukan survey secara berkala dan menindaklanjuti keluhan penerima layanan, lakukan inovasi pelayanan,  dan komunikasikan kepada publik atau masyarakat apa yang sudah dilakukan oleh instansi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional”.

Program manajemen perubahan dititik beratkan pada pelaksanaan Revolusi Mental Aparatur Sipil Negara dilingkungan BKKBN, hal ini ditunjukan dengan dicanangkannya gerakan Revolusi Mental di Lingkungan BKKBN. Gerakan Revolusi Mental merupakan konsep yang bertujuan merubah mentalitas ASN BKKBN kearah yang lebih baik secara masif. (HUMAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.