DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKUNTABILITAS BKKBN MENANDATANGANI PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2019

JAKARTA (14/01/2019) Perjanjian Kinerja ialah salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan dibawah kendalinya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggung jawaban.

Perjanjian Kinerja merupakan amanat Reformasi Birokrasi sekaligus melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Perjanjian Kinerja sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur serta menjadi dasar penetapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), acuan evaluasi kinerja, pemberian penghargaan dan sanksi serta menjadi pedoman dalam melakukan monitoring dan evaluasi.

Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Utama sebagai ukuran keberhasilan organisasi yang terdiri dari sasaran strategis dan sasaran Program, tanpa mengesampingkan indikator lain yang relevan. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun besangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud. Sehingga, target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya dan terwujudnya kesinambungan kinerja setiap tahun.

Sekretaris Utama BKKBN, H. Nofrijal, SP, MPA mengatakan bawa mengacu pada hasil Survei Kinerja dan Akuntabilitas Pemerintah (SKAP) tahun 2018 diketahui terdapat 3 (tiga) capaian RENSTRA BKKBN 2015-2019 telah sesuai yang diharapkan yaitu, (1) penurunan angka kelahiran total menjadi 2,38 per WUS usia 15-49 tahun dari target tahun 2018 sebesar 2,31 (persentase capaian sebesar 97,1%), (2) penurunan angka putus pakai menjadi 25% dari target tahun 2018 sebesar 25% (persentase capaian sebesar 100%) dan (3) peningkatan penggunaan Metode Kontrasepsi Jangka panjang (MKJP) sebesar 23,1% dari target tahun 2018 sebesar 22,3% (persentase capaian sebesar 103,6%). Akan tetapi, masih terdapat 3 (tiga) hal yang perlu menjadi perhatian yaitu (1) penurunan LPP yang mencapai 1,39% dari target tahun 2018 1,23%, (2) penggunaan kontrasepsi modern yang mencapai 57% dari target tahun 2018 sebesar 61,1% dan (3) unmet need yang mencapai 12.4% dari target tahun 2018 sebesar 10,14%.

Oleh karena itu, H. Nofrijal, SP, MPA pun menyampaikan beberapa upaya untuk capaian sasaran strategis Program KKBPK Periode 2015-2019 antara lain (1) Perhatian khusus pada kegiatan prioritas yang mendukung proyek nasional yaitu permintaan dan pemenuhan kebutuhan Alokon di Faskes, promosi pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, promosi dan konseling Kesehatan Reproduksi (2) Menerapkan sistem reward and punishment terhadap keberhasilan dan kegagalan capaian output, (3) Advokasi dan fasilitasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BOKB atau sumber pendanaan lainnya, (4) Masing-masing unit kerja menjabarkan secara vertikal pohon kinerja dan menyusun Rencana Aksi Perjanjian Kinerja yang akan dievaluasi secara berkala.

Nofrijal berharap agar kita dapat lebih jeli dan kritis menentukan dan memberikan bobot dalam pencapaian kegiatan yang menjadi critical success factor pencapaian output, dengan demikian BKKBN akan dapat lebih fokus dan akuntabel untuk mencapai sasaran strategis, tutup Nofrijal. (HUMAS)

Leave a Reply

Your email address will not be published.